Profil

Latar Belakang
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik AKA Bogor ditunjuk untuk menjamin hak masyarakat dan industri atas informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID ini diangkat oleh Kementerian Perindustrian melalui Politeknik AKA Bogor yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI). Dengan implementasi sistem pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan wajar, PPID menjadi gerbang resmi untuk akses data dan dokumen kampus.
Tugas dan Fungsi
PPID Politeknik AKA Bogor menjalankan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, antara lain:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Menguji konsekuensi serta mengklasifikasikan informasi dan/atau perubahan informasinya.
- Menetapkan informasi yang dikecualikan dan mengembalikan informasi yang sudah melewati batas pengecualiannya menjadi akses publik.
- Menyusun pertimbangan tertulis untuk setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pemenuhan hak atas informasi publik.
Visi dan Misi
Visi : PPID Politeknik AKA Bogor adalah menjadi pusat informasi publik terdepan di lingkungan pendidikan vokasi industri.
Misi :
- Memberikan layanan informasi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
- Meningkatkan kualitas dokumentasi dan kemudahan akses informasi.
- Melibatkan pemangku kepentingan dalam pengembangan standar layanan informasi.
- Memastikan setiap permohonan informasi ditangani sesuai prosedur dan tenggat waktu.
Struktur Organisasi
